Penandatanganan Komitmen Bersama PN Wonogiri Senin, tanggal 3 Oktober 2022, Keluarga Besar Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas 1B melaksanakan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas. Lanjut
SAYA SIAP ! Meraih WBK & WBBM SAYA SIAP ! Meraih WBK & WBBM Lanjut
Public Campaign Stop Gratifikasi Pengadilan Negeri Wonogiri Public Campaign Stop Gratifikasi Pengadilan Negeri Wonogiri Lanjut
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Wonogiri Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Wonogiri Lanjut
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi Mahkamah Agung untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring perkara yang ada di Pengadilan Negeri Wonogiri Lanjut
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Pencari keadilan sekarang dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI wilayah Pengadilan Negeri Wonogiri secara online Lanjut
Assisten Virtual Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas 1B Assisten Digital Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas 1B untuk membantu para pencari keadilan dalam mencari informasi berperkara di Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas 1B Lanjut
Sistem Informasi Pengawasan SIWAS Sistem Informasi Pengawasan SIWAS merupakan sistem informasi penanganan pengaduan yang dikelola oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Lanjut
Core Values ASN Berakhlak Core Values ASN Berakhlak BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Adanya Core Values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Lanjut
Eraterang Media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri Wonogiri Lanjut
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Lanjut

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Gugatan Sederhana

29 Mei

KETENTUAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah :

Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau sengketa hak atas tanah.

Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :

  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

TATA CARA PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :

  1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di ecourt.mahkamahagung.go.id
  2. Penggugat dapat meminta bantuan pada Pojok Ecourt yang disediakan di Area PTSP Pengadilan Negeri Wonogiri
  3. Gugatan Sederhana berisi keterangan mengenai :
    a. Identitas penggugat dan tergugat;
    b. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
    c. Tuntutan penggugat.
  4. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.>>>klik disini<<<Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

>>>klik disini untuk kembali ke beranda<<<