Berhasil kembali, mendamaikan para pihak yang berperkara

Berhasil kembali, mendamaikan para pihak yang berperkara

16 Feb

Ditulis oleh admininistrator
Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas 1B, Bapak Agusty Hadi Widarto, S.H.,

selaku Mediator perkara perdata No. 26/Pdt.G/2024/PN.Wng,

berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. (Selasa, 11/06).