13 Okt
Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri, Ibu Vilaningrum Wibawani, S.H., M.H., selaku mediator perkara perdata No. 39/Pdt.G/2024/PN Wng. berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Mediasi ini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Zoom Meeting dari Pengadilan Negeri Wonogiri dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih. (Kamis, 19/9)