09 Mar
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Adapun tujuan SP4N adalah agar :
Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”
13 Des
Walaupun Pengadilan Negeri Wonogiri bukan sebagai mana tercantum dalam Surat Dirjen Badilum Nomor 55/DJU/HK.00.1/1/2019 tanggal 15 Januari 2019 semua Pengadilan Negeri harus memahami SPPT-TI ini, sehingga sudah mulai mempersiapkan diri dan siap ketika ditunjuk untuk melaksanakan SPPTI-TI ini;
Selanjutnya dijelaskan bahwa SPPT-TI merupakan satu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari penyelidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan informasi yang bermanfaat dalam penegakan hokum, Jadi SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI), pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).
SPPT TI dari sisi Mahkamah Agung:
Perlu digarisbawahi bahwa SPPT-TI lahir, bukan untuk menggantikan sistem yang sudah ada dan berjalan di lingkungan MA seperti SIMARI, SIPP, Direktori Putusan, dan lainnya;
Namun, SPPT-TI ini akan mengintegrasikan data- data yang ada di masing- masing K/L terkait, sehingga diperoleh data yang berkualitas;
Diharapkan pada akhirnya sistem ini dapat menjadi alat untuk melakukan perubahan penegakan hukum melalui peningkatan proses penanganan perkara dimulai dari proses di penyelidikan hingga pelaksanaan eksekusi untuk transparansi dan akuntabilitasnya;
Pertukaran data hanya dilakukan pada tingkat pusat;
Terkait kebutuhan data di SPPT-TI, telah ada petunjuk dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), melalui surat no. 55/DJU/HK.00.1/1/2019 tertanggal 15 Januari 2019 tentang Target SPPT-TI tahun 2019-2020, disertai lampiran petunjuk isian wajib pada SIPP yaitu Nomor dakwaan dan amar dakwaan, Nomor pelimpahan perkara dari kejaksaan, Penetapan Majelis Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang, Amar Putusan, dan Softcopy / E-doc Putusan Akhir.
Jenis Data yang dipertukarkan:
Terdapat 5 (lima) jenis data yang dipertukarkan oleh MA yaitu:
Penetapan Majelis Hakim;
Penunjukan Panitera Pengganti;
Penetapan Hari Sidang Pertama;
Petikan Putusan Pengadilan;
Salinan Putusan Pengadilan.
https://www.mahkamahagung.go.id/