Persyaratan Mengajukan Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri Wonogiri

Persyaratan Mengajukan Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri Wonogiri

11 Des

Ditulis oleh admininistrator
Untuk mengajukan permohonan Akta Kematian ke Pengadilan Negeri Wonogiri, pihak keluarga (Pemohon) harus terlebih dahulu menyiapkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan setempat. Minimal 4 (Empat) rangkap;
  2. Fotokopi KTP (alm) dan Pemohon;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon dan Saudara Kandung (apabila pemohon adalah saudara yang meninggal);
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon;
  5. Fotokopi Surat Nikah Pemohon (bagi yang sudah menikah);
  6. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (alm) dari Rumah Sakit atau Kelurahan;
  7. Fotokopi Surat Persetujuan Ahli Waris;
  8. Surat dari desa yang menyatakan bahwa pemohon dan ahli waris adalah orang tua kandung/anak kandung/saudara kandung dari yang meninggal tersebut.
  9. Surat surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut;
CATATAN :
  1. Untuk gugatan/permohonan tersebut harus disertai softcopy dalam bentuk CD format Ms.Word disarankan (rtf.);
  2. Untuk advokat yang mendaftarkan Gugatan/Permohonan di Pengadilan Negeri Wonogiri. Surat Kuasa harus disertai Berita Acara sumpah dari Pengadilan Tinggi, Kartu Identitas KTP, Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku yang didaftarkan di Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas IB;
  3. Fotokopi bukti agar dimeteraikan dengan meterai Rp. 10.000,- dan dilegalisir di Kantor Pos sebagai surat.