Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H. Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya

Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H. Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya

28 Mar

SURABAYA - Sebuah kehormatan diraih oleh Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H., Sabtu, 31 Desember 2014. Pria yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung RI akan dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Hatta Ali memulai karirnya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman pada tahun 1978.

Kecintaan dan kesungguhannya pada bidang hukum membawanya menjadi Hakim, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Hakim Tinggi, Direktur Jenderal, hingga Hakim Agung. Dalam menapaki karir sebagai Hakim Agung, Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H. terus menapaki puncak jabatan di Mahkamah Agung. Pernah menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan dan merangkap Juru Bicara Mahkamah Agung pada tahun 2009–2012. Kompetensi dan wawasan yang luas di bidang hukum membuat Pimpinan Universitas Airlangga, Surabaya mengukuhkan Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga Surabaya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum.

Dasar hukum pengusulan jabatan Guru Besar kepada beliau adalah Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi. Undang-Undang ini kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012. Dinyatakan dalam aturan tersebut bahwa seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada Perguruan Tinggi. Usulan tersebut ditetapkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat.

Hatta Ali dinilai memiliki karya atau prestasi tacit knowledge yang memiliki potensi dikembangkan menjadi explicit knowledge di Perguruan Tinggi dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Karya atau prestasi luar biasa beliau salah satunya adalah mereformasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung. Hasil nyatanya dapat dilihat dari turunnya secara drastis tumpukan perkara yang ada di Mahkamah Agung dari sebelumnya di atas 20 ribu perkara menjadi hanya 4 ribu pada akhir tahun 2014.

Selain agenda pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum, agenda lainnya adalah Penandatanganan Perpanjangan MoU antara Mahkamah Agung dengan Universitas Airlangga. Lebih lanjut dijelaskan oleh Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H. dalam konferensi pers yang berlangsung siang ini di Ruang 301, Kahuripan Kampus C Universitas Airlangga, bahwa praktisi dan akademis harus bergandengan tangan dalam memajukan ilmu pengetahuan. "Kalangan akademis diharapkan akan mengkaji putusan secara teoritis dan menjadi kajian hukum. Dengan begitu akan ada masukan-masukan dari segi teori dalam pertimbangan hukum sehingga menjadi doktrin hukum". (Humas/RM - https://www.mahkamahagung.go.id/rnews.asp?jid=8&bid=4265)