07 Des
Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan Aplikasi E-Court yang kemudian pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik. Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
Manual Book Aplikasi e-Berpadu dapat diunduh disini
Link Aplikasi e-Berpadu https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/
18 Nov
ERATERANG
Media Elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterang pada Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas 1 B.
https://www.mahkamahagung.go.id/