Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Profil Hakim Dan Pegawai
Profil Hakim
Profil Kesekretariatan
Profil Kepaniteraan
Profil Pegawai Tidak Tetap
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan/Yurisprudensi
Rencana Strategis
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik
Layanan Publik
PTSP
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
MOU Disabilitas
Sarana & Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Tata Tertib di Pengadilan
Informasi Perkara
Delegasi
Statistik Perkara
Laporan
LKJIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah)
NILAI LKJIP
Ringkasan Laporan Akses Informasi
RKAKL
Anggaran DIPA
Revisi DIPA
Laporan Keuangan
Neraca & CALK
Laporan Tahunan/Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Mengenai LHKPN
LHKPN
Komponen Sakip
Indikator Kinerja Utama
Penetapan Kinerja Tahunan
Rencana Kinerja Tahunan
Rencana Strategis
Laporan IKM dan IPAK
Hasil Survey IKM
Hasil Survey IPAK
Program/Kalender Kerja
Pengumuman
Denda Tilang
Lelang Barang dan Jasa
Penerimaan Pegawai
Panggilan Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya
Pengadaan Jasa Konsultasi Pos Bantuan Hukum
SK Penetapan Terbaru
Prosedur Permohonan Informasi
Pengaduan Layanan Publik
Formulir Pengaduan Online
Prosedur Pengaduan
E-Brosur
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur
Biaya
Posbakum
MOU Posbakum
Peraturan dan Kebijakan Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Prosedur Eksekusi
Berita
Berita Terkini
Informasi Publik
Photo Galery
Video Galery
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Pertanyaan
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
SK Tim Pembangunan ZI
Rencana Kerja Tim ZI
Area I - Manajemen Perubahan
Area II - Penataan Tata Laksana
Area III - Penataan Sistem Manajemen SDM
Area IV - Penguatan Akuntabilitas Kerja
Area V - Penguatan Pengawasan
Area VI - Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Akreditasi Penjaminan Mutu
SK Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan
Manual Mutu
Sertifikat Akreditasi
Mengenai LHKPN
Beranda
Layanan Publik
Laporan
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Mengenai LHKPN
Mengenai
LHKPN
20
Mei
7
PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
Mengumumkan harta kekayaannya.
RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
Menteri;
Gubernur;
Hakim;
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
Pimpinan Bank Indonesia;
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa;
Penyidik;
Panitera Pengadilan; dan
Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)
JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
Pemeriksa Bea dan Cukai;
Pemeriksa Pajak;
Auditor;
Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
Pejabat pembuat regulasi
Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.