Pengawasan dan Kode Etik

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

24 Jul

10 PRINSIP PEDOMAN PERILAKU HAKIM (PPH)

1. Berperilaku Adil

Adil yang dimaksud disini bukanlah sama rata akan tetapi adil di sini adalah bagaimana seorang hakim bisa menempatkan suatu kebenaran pada tempatnya atau pada semestinya khususnya kepada pihak-pihak yang berperkara agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.dari arti adil yang di maksud di Pengadilan Agama Bandung ini Insya Allah Hakim-hakimnya masih memegang teguh keadilan tersebut, ini di buktikan dengan belum ada pengaduan tentang ketidakadilan Hakim pengadilan Agama Bandung yang terbukti atau bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya.

2. Berperilaku Jujur

Jujur disini berarti sifat seseorang khususnya seorang hakim berani menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.Sehingga akan terbentuk suatu kepribadian yang kuat dan sadar akan Hakekat mana yang hak dan mana yang batil.Jika seorang hakim bisa memegang sikap ini maka dengan begitu hakim tersebut bisa bersikap tidak berpihak kesalah satu pihak sehingga bisa mengungkapkan suatu kebenaran baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.

3. Berperilaku Arif dan Bijaksana

Sikap Arif dan Bijaksana memiliki makna bahwa seorang hakim dapat dapat bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di antaranya adalah Norma Hukum, Norma Adat istiadat, Norma Agama dan Norma Keasusilaan.dengan memandang situai dan kondisi saat itu,serta mampu memperhitungkan atau mempertanggung jawabkan akibat dari tindakan yang di ambil olehnya.

4. Bersikap Mandiri

Bersikap mandiri mempunyai makna bahwa setiap hakim dalam mengeluarkan suatu keputusan harus terbebas dari campur tangan siapapun dan juga tidak berada dalam pengaruh orang lain, dengan begitu akan terbentuk prilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh akan prinsipnya dan keyakinannya atas suatu kebenaran sesuai tuntutan meral dan hukum yang berlaku saat ini.

5. Berintegritas Tinggi

Berintegritas Tinggi bermakna mempunyai suatu kepribadian yang utuh yang tidak tergoyahkan, yang diwujudkan dengan sikap setia dan berpegang pada nilai dan norma yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim dalam melayani pihak-pihak pencari keadilan.

6. Bertanggung Jawab

Bertanggung jawab memiliki makna kesediaan seorang hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang menjadi wewenangnya serta bersedia bertanggung jawab atas segala akibat dari tugas dan wewenangnya tersebut. Dengan begitu akan terwujud kepribadian yang mampu mengakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian serta tidak akan menyalahgunakan tugas yang di amanahkan Kepadanya.

7. Menjunjung Tinggi Harga Diri

Harga diri memiliki makna bahwa dalam diri manusia terdapat harkat, martabat,dan kehormatan yang melekat pada diri manusia yang harus di pertahankan dan di junjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi kususnya bagi seorang Hakim akan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehinnga terbentuk kepribadian yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur pengadilan.

8. Berdisiplin Tinggi

Berdisiplin bermakna taat pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang di yakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu di siplin akan mendorong seorang hakim untuk tertib, ikhlas dalam menjalankan tugas, pengabdian serta berusaha menjadi teladan di lingkungannya,tidak menyalahgunakan amanah yang di percayakan kepadanya.

9. Berperilaku Rendah Hati

Rendah hati memiliki makna bahwa seorang hakim hanyalah seorang manusia biasa yang tidak luput dari salah serta jauh dari kesempurnaan. Dengan memiliki sikap rendah hati maka akan tercipta sikap realistis mau membuka diri dan terus belajar menghargai pendapat orang lain, memiliki sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas mengemban tugasnya.

10. Bersikap Profesional

Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

KODE ETIK DAN PEDOMAN PRILAKU HAKIM

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI

Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02 SKB/P.KY/IV/2009

Pengawasan Internal

02 Jan

A.    Pengertian
Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup dua jenis pengawasan, yaitu pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.
Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat pengendalian secara terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas yang diperuntukkan untuk itu, dalam hal ini adalah Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Pada tahun anggaran 2013, di Pengadilan Negeri Wonogiri telah dilaksanakan pengawasan Internal dalam Bentuk Pengawasan Fungsional sekaligus melekat, yaitu dengan pengawasan yang bersifat rutin/reguler baik dari Pengadilan Tinggi Semarang dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI maupun Pengawasan dari Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Negeri Wonogiri.


B.    Maksud dan Tujuan Pengawasan
Pengawasan internal yang bersifat reguler/rutin pada Pengadilan Negeri Wonogiri dilakukan dengan maksud untuk:

  • Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan.
  • Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
  • Mencegah terjadinya penyimpangan, mal administrasi dan ketidakefisiensian penyelenggaraan peradilan.
  • Menilai kinerja aparat peradilan.
  • Identifikasi dan inventarisasi kendala dan permasalahan sehingga memudahkan evaluasi dan pemecahan masalah (solusi).

C.    Bentuk dan Metode Pengawasan
Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Negeri Wonogiri dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawab kegiatan) baik di bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan dengan metode wawancara dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut:

  • Memeriksa program kerja.
  • Menilai dan mengevaluasi hasil kegiatan/pelaksanaan program kerja.
  • Memberikan saran-saran untuk perbaikan.
  • Melaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Wonogiri.
  • Merekomendasikan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Wonogiri atau Pejabat yang berkompeten terhadap temuan-temuan yang memerlukan tindak lanjut.

D.    Pelaksanaan Pengawasan
Pengawasan rutin/reguler bertujuan untuk mengetahui rencana-rencana kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan dan mengevaluasi sejauh mana program kerja Pengadilan Negeri Wonogiri dapat dilaksanakan serta hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi oleh masing-masing unit kerja.
Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Negeri Wonogiri adalah dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggaraan peradilan yang meliputi:
1.    Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan yang mencangkup:

  • Administrasi perkara
  • Administrasi persidangan

2.    Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kesekretariatan yang mencakup:

  • Administrasi kepegawaian
  • Administrasi keuangan
  • Administrasi umum dan inventaris

3.    Evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik.
4.    Kedisiplinan waktu
Jam kerja Pengadilan Negeri Wonogiri adalah seperti berikut:

  • Senin – Kamis    08.00 – 16.30, Istirahat 12.00 – 13.00
  • Jumat    07.30 – 16.30, Istirahat 11.30 – 13.00

Dalam upaya untuk mewujudkan upaya pengawasan internal di Pengadilan Negeri Wonogiri maka Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri telah mengeluarkan Keputusan Nomor  W12.U29/35/0T.Ol.3/5/2023 tanggal 23 Mei 2023 yang menetapkan dan menunjuk Hakim Pengawas Bidang sebagai berikut:
1.Titis Tri Wulandari, S.H, S.Psi, M.Hum sebagai Koordinator Pengawas;
2.DODI EFRIZON, S.H sebagai Pengawas Bidang Perdata;
3.AGUSTY HADI WIDARTO, SH. sebagai Pengawas Bidang Pidana;
4.DONNY, S.H. sebagai Pengawas Bidang Hukum;
5.ADHIL PRAYOGI  ISNAWAN, S.H.,M.H. sebagai Pengawas Bidang perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan;
6.VILANINGRUM WIBAWANI, SH.,M.H. sebagai Pengawas Bidang Keuangan dan Umum, dan Pengawas Bidang Kepegawaian Organisasi dan Tatalaksana
Selain penunjukan Pengawas Bidang, diperlukan pula Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) pada Pengadilan Negeri Wonogiri guna memberikan informasi ke dalam maupun ke luar yang hubungannya dengan masyarakat dalam mencari keadilan dan segala sesuatu untuk penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Bidang Humas ini telah ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri dengan menunjuk ADHIL PRAYOGI  ISNAWAN, S.H.,M.H.  sebagai Humas. Juru Bicara AGUSTY HADI WIDARTO, SH.
Dalam pada itu, untuk memenuhi Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan maka Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri mengeluarkan Keputusan yang menetapkan sebagai berikut:

1.RAIS TORODJI, SH, MH Sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
2.SUMARMIN, S.H.,M.H.Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
3.DIAN JATI WIWOHO, S.H. Sebagai Penanggung jawab Pengelola Informasi dan Dokumentasi
4.MAS BAMBANG ANDRI RAHARJO, S.H. Sebagai Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi
5.DONY MAHENDRA PRIYANGGONO, SH.Sebagai Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi

E.Pelaporan, Pengaduan, Rekomendasi, dan Tindak Lanjut
Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri Wonogiri baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesekretariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri.
Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hakim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri atau para pejabat yang berkompeten untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.