13 Okt
SEJARAH SINGKAT PENGADILAN NEGERI WONOGIRI. Pada saat jaman penjajahan Belanda di Indonesia sekitar Tahun 1917 Pengadilan Negeri Wonogiri pada waktu itu bernama “LANDRAAD SRAGEN WONOGIRI” dan “LANGRECHT SRAGEN WONOGIRI”.
Kantornya menjadi satu di Surakarta. Adapun dalam pelaksanaan persidangan dilakukan di masing – masing wilayah hukumnya yaitu di Sragen dan Wonogiri. Hal ini berjalan sampai dengan Tahun 1945. Bahwa setelah Indonesia mengikrarkan Kemerdekaannya “LANDRAAD SRAGEN WONOGIRI” dan “LANGRECHT SRAGEN WONOGIRI” diubah menjadi “PENGADILAN NEGERI SRAGEN WONOGIRI” dan kantornya masih berkedudukan di Surakarta.
Pada tahun 1962 Pengadilan Negeri Sragen Wonogiri kemudian dipecah menjadi 2 ( dua ) yaitu Pengadilan Negeri Sragen dan Pengadilan Negeri Wonogiri. Sejak saat itu kedudukan Kantor dan segala kegiatannya tidak lagi menggunakan kantornya di Surakarta, namun semua kegiatan dan kantornya dipindahkan ke masing – masing Wilayah Hukumnya yaitu di Kota Sragen dan Wonogiri.Adapun para pejabat yang pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri ( sejak Republik Indonesia Merdeka ) adalah sebagai berikut :