Mengenai LHKPN & LHKASN

Mengenai LHKPN & LHKASN

29 Mar

LHKPN

PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

  1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
  2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
  3. Mengumumkan harta kekayaannya.

RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
  • Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pimpinan Bank Indonesia;
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  • Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa;
  • Penyidik;
  • Panitera Pengadilan; dan
  • Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)

JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
  2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksa Pajak;
  5. Auditor;
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  8. Pejabat pembuat regulasi

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 


LHKASN

PERATURAN LHKASN

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 0226/Bawaslu/SJ/OT.03/VIII/2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

TUJUAN PELAPORAN LHKASN

Tujuan dalam pengisian dan pelaporan LHKASN ialah meningkatkan kesadaran dan integritas ASN dalam mengelola harta dan kewajibannya, serta memberikan transparansi atas harta dan kewajiban yang telah diperoleh ASN.

WAJIB LAPOR LHKASN

Wajib lapor LHKASN di lingkungan Bawaslu merupakan semua ASN selain wajib lapor LHKPN, mulai dari pejabat setingkat Eselon IV, pejabat fungsional dan staf/pelaksana pada unit kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

PELAPORAN LHKASN

Pelaporan LHKASN oleh wajib lapor di lingkungan Bawaslu disampaikan paling lama sejak:

  1. 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan;
  2. 3 bulan setelah pejabat setingkat Eselon IV, pejabat fungsional dan staf/pelaksana diangkat dalam jabatan, mutasi, atau promosi;
  3. Jika tidak dapat menggunakan aplikasi SIHARKA, dapat menggunakan format pelaporan manual.

UNIT PENGELOLA LHKASN

Unit pengelola LHKASN di lingkungan Bawaslu ialah Bagian Pengawasan Internal dan Tatalaksana sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Bawaslu.

PERBEDAAN LHKPN DAN LHKASN

No. Uraian LHKPN LHKASN
1 Subjek Lapor Penyelenggara Negara, termasuk anggota DRPD Seluruh ASN/PNS selain wajib LHKPN
2 Tujuan Penyampaian KPK Pimpinan Organisasi melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
3 Pengelolaan KPK Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
4 Lampiran Bukti Wajib menyampaikan bukti Tidak wajib melampirkan bukti
5 Waktu Penyampaian Paling lambat 2 bulan setelah selesai menjabat, promosi/mutasi, pensiun, dan 2 tahun menduduki jabatan yang sama. Paling lama 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan dan 1 bulan setelah menjabat, promosi/mutasi atau berhenti dari jabatan.
6 Pengumuman Wajib pada Lembaran Negara dan Papan Pengumuman Instansi Terkait. Tidak.