Sosialisasi Restorative Justice, SPPT-TI & SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Sosialisasi Restorative Justice, SPPT-TI & SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

18 Mei

Ditulis oleh admininistrator
Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024, Pengadilan Negeri Wonogiri telah melaksanakan serangkaian Sosialisasi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Bapak Andri Sufari, S.H., M.Hum. dengan agenda Sosialisasi sebagai berikut :
1. Sosialisasi Restorative Justice yang disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Bapak Andri Sufari, S.H., M.Hum.
2. Sosialisasi SPPT-TI yang di sampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri, Bapak Arman, S.H.
3. Sosialisasi SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Wonogiri, Ibu Giyatmi Kusmi Rahayu, S.Sos.