Perdata

Perdata

20 Apr

TATA CARA PELAKSANAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA (SECARA e-COURT) Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya yang telah terdaftar pada aplikasi e-Court dengan mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Wonogiri melalui aplikasi e-Court dengan alamat http://ecourt.mahkamahagung.go.id/, serta menyiapkan beberapa kelengkapan/syarat yang harus unggah dalam bentuk soft copy : a. Surat Permohonan / Gugatan ; b. Surat Kuasa (apabila menggunakan Advokat); Setelah mengunggah semua data yang diminta pada Aplikasi e-Court, kemudian Pihak Pemohon/ Pihak Penggugat/Kuasa Hukum membayar sejumlah biaya panjar perkara yang muncul pada SKUM elektronik melalui Virtual Account yang ditampilkan pada akhir sesi pendaftaran elektronik; Setelah pembayaran dan pendaftaran di verifikasi oleh bagian Kepaniteraan Perdata melalui Meja PTSP e-Court, Perkara akan didaftarkan langsung jika seluruh syarat dalam pengajuan berkas perakra perdata dianggap lengkap / layak untuk diterima pada Pengadilan Negeri Wonogiri melalui persejutuan Ketua Pengadilan Negeri. Pihak Pemohon/ Penggugat/ Kuasa hukum akan menerima panggilan secara elektonik melalui email yang didaftarkan sebelumnya tentang pemberitahuan jadwal sidang pertama, seluruh biaya panggilan melalui e-Court 100% gratis. Kecuali bagi pihak tergugat pada panggilan pertama akan di beritahukan melalui relaas surat tercatat. Para pihak menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan beracara pada tahap-tahap persidangan yang ditentukan kemudian

PELAKSANAAN PENDAFTARAN BANDING/ KASASI SECARA ELEKTRONIK Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan banding/kasasi kepada Pengadilan Negeri Wonogiri melalui aplikasi e-Court dengan alamat http://ecourt.mahkamahagung.go.id/ melalui menu UPAYA HUKUM -> BANDING/ KASASI, serta menyiapkan beberapa kelengkapan/syarat yang harus unggah dalam bentuk soft copy ; a. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonogiri (apabila menggunakan Advokat); Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan banding/kasasi pada SKUM elektronik melalui Virtual Account yang ditampilkan pada akhir sesi pendaftaran elektronik;