18 Apr
Selasa 6 Mei 2014 di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Negeri Wonogiri di gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pidana Nomor : 01/Pid Sus-PEMILU/2014/PN Wng tentang Tindak Pidana PEMILU. Bertindak sebagai Ketua Majelis Bp. SAPTONO SETIAWAN, SH, MHum didampingi Ibu HERA KERTININGSIH, SH, MH, Bp. BRELLY YUNIAR DIEN WARDI HASKORI, SH sebagai Hakim Anggota dan Bp. SABAR SUPRAPTA, SH sebagai Panitera Pengganti. Di kursi Penuntut Umum Ada Bp. PURJIO, SH dibantu Bp. JATI INSAN . P, SH sedangkan duduk di kursi terdakwa Bp. SUPARJAN bin SUMARTO bersama rekannya Bp. HENDRA SUKARNO bin WIYONO REJO yang terbukti melanggar Pasal 301 ayat 2 jo 84 huruf c UU no 8 TH 2012 yang di jatuhi pidana penjara selama 5 bulan, dengan ketentuan pidana penjara tersebut tidak perlu di jalani , apabila di kemudian hari ada keputusan Hakim yang menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatan pidana pada masa percobaan selama 10 bulan dan menjatuhkan pula pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 500.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan.