Sidang Perdana DPRD Kab. Wonogiri komisi D

Sidang Perdana DPRD Kab. Wonogiri komisi D

19 Apr

Written by Administrator
Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Sidang Perdata DPRD

Selasa 04 Maret 2014, di Ruang Sidang II Kantor Pengadilan Negeri Wonogiri di gelar sidang Perdana Perkara Perdata Nomor  9/PDT.G/2014/PN.WNG dengan jenis perkara Perbuatan Melawan Hukum. Dari pihak Penggugat di motori oleh Bp. SURYATNO S. WIBOWO alias KENTHUT SURYATNO yg beralamatkan di Gadu Rt. 1 Rw. 5, Desa Batuwarno, Kec. Batuwarno, Kab. Wonogiri sedangkan dari pihak Tergugat diwakili oleh Bp. SRIYONO, S.Pd. dari Kantor DPRD Kab. Wonogiri Ruang Komisi D. Sidang dipimpin oleh Ibu HERA KARTININGSIH, SH, MH. sebagai Ketua Majelis dan Beranggotakan Bp. ARIEF SAPTO NUGROHO, SH dan Ibu.SILFI YANTI ZULFIA, SH, MH.

Dari pihak Penggugat menuntut bahwa :

  • Perbuatan Anggota Dewan Komisi D Kabupaten Wonogiri yang mengintervensi kebijakan Dinas Pendidikan dengan cara memerintah agar belanja modal pembangunan talud dan pagar  Sekolah Dasar se-Kabupaten Wonogiri itu diswakelola sebagai perbuatan yang melampaui batas kewenangannya;
  • Menyatakan perbuatan Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri Komisi D yang telah melampaui batas kewenangannya itu suatu perbuatan tolol alias goblok;
  • Memerintahkan Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri Komisi D agar dana Asistensi Peningkatan Mutu Pimpinan dan Anggota Dewan sebesar Rp. 2.150.000.000.000,-(Dua milyar seratus lima puluh juta rupiah) itu benar-benar dipergunakan untuk kursus agar intelektualnya meningkat dan tidak dipakai untuk ngelencer yang dibalut kegiatan studi banding;
  • Memerintahkan Ketua Komisi D (Sdr. SRIYONO, S.Pd.) agar menyampaikan kepada Dinas Pendidikan bahwa eksekusi belanja modal pembangunan talud atau pagar Sekolah Dasar se-Kabupaten Wonogiri, Komisi D tidak campur tangan lagi;