19 Apr
Selasa 04 Maret 2014, di Ruang Sidang II Kantor Pengadilan Negeri Wonogiri di gelar sidang Perdana Perkara Perdata Nomor 9/PDT.G/2014/PN.WNG dengan jenis perkara Perbuatan Melawan Hukum. Dari pihak Penggugat di motori oleh Bp. SURYATNO S. WIBOWO alias KENTHUT SURYATNO yg beralamatkan di Gadu Rt. 1 Rw. 5, Desa Batuwarno, Kec. Batuwarno, Kab. Wonogiri sedangkan dari pihak Tergugat diwakili oleh Bp. SRIYONO, S.Pd. dari Kantor DPRD Kab. Wonogiri Ruang Komisi D. Sidang dipimpin oleh Ibu HERA KARTININGSIH, SH, MH. sebagai Ketua Majelis dan Beranggotakan Bp. ARIEF SAPTO NUGROHO, SH dan Ibu.SILFI YANTI ZULFIA, SH, MH.
Dari pihak Penggugat menuntut bahwa :