26 Apr
Gedung utama Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas 1B terletak Jalan R.M Said No 12 Wonogiri, berdiri diatas lahan seluas 5.818 m2. Terdapat 3 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara pidana dan perdata.
LOBI DEPAN
Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas 1B dilengkapi dengan lobi depan.
Jumlah ruang sidang di Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas 1B terdiri dari 3 ruang sidang. Berikut adalah daftar ruang sidang di Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas 1B :
Ruang Sidang
1.
Ruang Sidang Cakra
2.
Ruang Sidang Candra
3.
Ruang Sidang Anak
Ruangan Kepaniteraan Perdata ini berfungsi untuk menerima permohonan dan gugatan perkara perdata. Panitera Muda Perdata dan staf menempati ruangan seluas 11,9 x 6 m2.
Ruangan Kepaniteraan Pidana ini berfungsi untuk menerima pendaftaran perkara pidana. Panitera Muda Pidana dan staf menempati ruangan seluas 11,75 x 6,2 m2.
RUANG PANITERA MUDA HUKUM
Panitera Muda Hukum bertanggung jawab untuk mengumpulkan semua data perkara baik pidana dan perdata serta menyusun laporan data perkara. Panitera Muda Hukum dan stafnya menempati ruangan kantor seluas 8,9 x 5,8 m2.
Subbagian Umum bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala Subbagian Umum dan staf menempati ruang kantor seluas 8 x 6 m2.
Pengadilan Negeri Wonogiri memiliki dua Ruang Tahanan yang diperuntukkan bagi para terdakwa untuk menunggu waktu sebelum persidangan bagi mereka dimulai. Ruang tahanan tersebut adalah Ruang Tahanan Pria, Ruang Tahanan Wanita, dan Ruang Tahanan Anak.
Pengadilan Negeri Wonogiri memiliki fasilitas ruang untuk ibu menyusui.
Pengadilan Negeri Wonogiri memiliki Musholla Al-Ikhlaash yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.
TEMPAT PARKIR
Area parkir seluas 49,2 x 40 m2 melengkapi fasilitas umum yang disediakan di Pengadilan Negeri Wonogiri.